Tugas Pokok dan Fungsi
Kewenangan, tugas, dan fungsi LP2kM dalam tata kelola STT Arastamar Wamena.
Kedudukan
LP2kM adalah unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua STT Arastamar Wamena. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu, ketua program studi, serta unit administrasi akademik dan keuangan.
Tugas Pokok
LP2kM bertugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan sivitas akademika, sekaligus mengelola publikasi ilmiah yang menjadi luaran dari kegiatan tersebut.
Fungsi
- Perumusan kebijakan. Menyusun rencana induk penelitian, rencana strategis pengabdian, pedoman pelaksanaan, serta standar mutu yang menjadi acuan seluruh kegiatan.
- Pengelolaan program. Membuka penawaran skema, menyeleksi usulan, menetapkan penerima pendanaan, dan menerbitkan surat tugas bagi pelaksana.
- Penjaminan mutu dan etika. Menyelenggarakan telaah usulan oleh penelaah sebidang, memeriksa kemiripan naskah, serta menegakkan kaidah etika penelitian terhadap subjek manusia dan komunitas adat.
- Pengelolaan publikasi. Menerbitkan MEFORASH dan PHRONIMOS, mendampingi penulis menuju publikasi bereputasi, dan memfasilitasi pengurusan hak kekayaan intelektual.
- Pengembangan kapasitas. Menyelenggarakan pelatihan metodologi, penulisan artikel, pengolahan data, dan penyusunan usulan hibah bagi dosen dan mahasiswa.
- Kemitraan. Menjalin dan memelihara kerja sama dengan gereja, pemerintah daerah, sekolah, serta lembaga mitra lain, termasuk penyiapan naskah perjanjian kerja sama.
- Pengelolaan data dan pelaporan. Memelihara pangkalan data luaran, menyiapkan bahan akreditasi dan pelaporan ke pangkalan data pendidikan tinggi, serta menerbitkan laporan tahunan lembaga.
- Pemantauan dan penilaian. Melakukan pemantauan pelaksanaan di lapangan, menilai ketercapaian luaran, dan menyusun rekomendasi perbaikan untuk siklus berikutnya.
Wewenang
Lembaga berwenang menolak usulan yang tidak memenuhi syarat administratif maupun kaidah keilmuan, menghentikan kegiatan yang menyimpang dari usulan yang disetujui, serta merekomendasikan sanksi akademik kepada Ketua Sekolah Tinggi atas pelanggaran etika penelitian yang terbukti.