Panduan Pengusulan Penelitian
Syarat, tahapan, dan sistematika usulan penelitian internal.
Siapa yang dapat mengusulkan
Usulan diajukan oleh dosen tetap yang memiliki nomor induk dosen nasional, tidak sedang menjalani tugas belajar penuh waktu, dan telah menuntaskan kewajiban laporan pada kegiatan sebelumnya. Ketua pengusul hanya dapat memimpin satu kegiatan dalam satu tahun anggaran, tetapi tetap dapat menjadi anggota pada kegiatan lain.
Susunan tim
Tim terdiri atas satu ketua dan paling banyak dua anggota dosen. Pelibatan mahasiswa sangat dianjurkan, sekurang-kurangnya dua orang, sebagai bagian dari pembelajaran berbasis penelitian sebagaimana didorong kebijakan Kampus Merdeka.
Sistematika usulan
- Halaman sampul dan halaman pengesahan.
- Ringkasan, paling banyak lima ratus kata, memuat masalah, tujuan, metode, dan luaran yang dijanjikan.
- Pendahuluan, memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat.
- Tinjauan pustaka, memuat kerangka teori dan kajian penelitian terdahulu yang mutakhir.
- Metode penelitian, memuat pendekatan, lokasi, sumber data, teknik pengumpulan, dan teknik analisis.
- Jadwal pelaksanaan dan rincian anggaran.
- Daftar pustaka dan lampiran biodata tim.
Tahapan seleksi
Usulan yang masuk diperiksa kelengkapan administrasinya, lalu ditelaah oleh dua penelaah sebidang. Penilaian mencakup kejelasan masalah, ketepatan metode, kesesuaian dengan rencana induk penelitian, kelayakan anggaran, dan kejelasan luaran yang dijanjikan. Hasil seleksi diumumkan melalui laman ini dan disampaikan kepada pengusul.
Kewajiban penerima
Penerima pendanaan wajib menandatangani perjanjian pelaksanaan, mengikuti pemantauan tengah kegiatan, menyerahkan laporan akhir beserta bukti penggunaan anggaran, serta memenuhi luaran yang dijanjikan. Luaran wajib berupa artikel yang sekurang-kurangnya telah diterima untuk diterbitkan pada jurnal ilmiah.