Layanan Surat dan Legalisasi
Jenis layanan administratif yang dapat diajukan kepada lembaga.
LP2kM melayani penerbitan dokumen administratif yang berkaitan dengan kegiatan penelitian, pengabdian, dan publikasi. Pengajuan disampaikan pada hari dan jam kerja melalui sekretariat lembaga.
Jenis layanan
- Surat tugas penelitian. Diterbitkan bagi dosen yang usulannya telah disetujui atau yang melaksanakan penelitian mandiri yang telah didaftarkan.
- Surat tugas pengabdian. Diterbitkan bagi pelaksana kegiatan pengabdian, termasuk kegiatan atas undangan mitra.
- Surat izin pengambilan data. Diterbitkan untuk keperluan pengumpulan data di gereja, sekolah, instansi, atau kampung.
- Surat keterangan pendampingan mitra. Diterbitkan atas permintaan mitra sebagai bukti kerja sama.
- Surat keterangan luaran. Diterbitkan sebagai keterangan bahwa suatu artikel atau karya telah tercatat dalam pangkalan data lembaga.
- Legalisasi salinan dokumen. Pengesahan salinan sertifikat, laporan, dan dokumen kegiatan lembaga.
Syarat pengajuan
Pemohon menyampaikan permohonan tertulis yang memuat nama, program studi, judul kegiatan, tujuan penggunaan surat, serta melampirkan dokumen pendukung yang relevan. Dokumen diterbitkan paling lambat tiga hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.