Lompat ke isi utama
Wamena, Papua Pegunungan Senin sampai Jumat, 08.00 hingga 15.00 WIT
Lambang STT Arastamar Wamena
LP2kM Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STT Arastamar Wamena
Beranda / Pedoman dan Peta Jalan / Etika dan Integritas Penelitian

Etika dan Integritas Penelitian

Kaidah perilaku ilmiah, perlindungan subjek penelitian, dan penanganan pelanggaran.

Penelitian yang bermutu tidak hanya benar secara metode, tetapi juga jujur dalam proses dan bertanggung jawab terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya. Pedoman ini mengikat seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang melaksanakan penelitian atas nama STT Arastamar Wamena.

Kejujuran ilmiah

Peneliti wajib melaporkan data sebagaimana adanya. Tiga bentuk pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi adalah pemalsuan data, yaitu membuat data yang tidak pernah ada; pemanipulasian data, yaitu mengubah data agar sesuai dengan kesimpulan yang diinginkan; serta penjiplakan, yaitu mengambil gagasan atau kalimat orang lain tanpa menyebut sumbernya.

Perlindungan subjek penelitian

Penelitian yang melibatkan manusia wajib memenuhi tiga syarat. Persetujuan yang disadari, artinya subjek memahami tujuan penelitian dan bersedia terlibat tanpa paksaan. Kerahasiaan, artinya identitas subjek dilindungi kecuali ada persetujuan tertulis untuk disebutkan. Ketiadaan bahaya, artinya penelitian tidak boleh menimbulkan kerugian fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi bagi subjek.

Penghormatan terhadap komunitas adat

Penelitian yang menyentuh pengetahuan, ritus, benda, atau wilayah adat wajib memperoleh izin dari pemangku adat setempat sebelum pengambilan data. Peneliti tidak dibenarkan mempublikasikan pengetahuan yang oleh komunitas dinyatakan tertutup. Hasil penelitian dikembalikan kepada komunitas dalam bentuk yang dapat mereka pahami dan manfaatkan.

Kepengarangan

Nama yang dicantumkan sebagai penulis hanyalah mereka yang memberi sumbangan nyata pada perancangan, pelaksanaan, analisis, atau penulisan. Mencantumkan nama tanpa sumbangan, maupun menghilangkan nama yang berhak, sama-sama merupakan pelanggaran. Urutan penulis disepakati sejak awal kegiatan.

Pemeriksaan kemiripan naskah

Seluruh usulan dan laporan diperiksa tingkat kemiripannya dengan naskah lain. Batas kemiripan yang dapat diterima ditetapkan lembaga dan diumumkan pada setiap penawaran skema. Naskah yang melampaui batas dikembalikan untuk diperbaiki.

Penanganan dugaan pelanggaran

Laporan dugaan pelanggaran disampaikan secara tertulis kepada Ketua LP2kM. Lembaga membentuk tim pemeriksa yang bekerja dengan asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menjelaskan. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Ketua Sekolah Tinggi disertai rekomendasi. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatalan luaran, penghentian pendanaan, hingga sanksi akademik sesuai ketentuan yang berlaku.